Sekilas Tentang Aplikasi
Aplikasi SIPPD (Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah) atau biasa juga disebut E-Planning adalah aplikasi yang menginovasi proses Musrenbang Kecamatan, Kota, Forum SKPD, Musrenbang RKPD, RKPD hingga KUA-PPAS menjadi lebih transparan, cepat, terintegrasi, konsisten dan sesuai dengan aturan yang berlaku
Landasan Konstitusional
- Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah;
- Undang-Undang 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) ;
- Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
- Permendagri No 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
- Permendagri No 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015 .
Fitur SIPPD
- E-RPJMD
- E-Renstra SKPD
- E-RKPD
- E-Renja SKPD
- E-musrenbang
Manfaat SIPPD
- Membantu penyusunan Musrenbang di kecamatan dan Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA di SKPD dan BAPPEDA.
- Mempercepat proses penyusunan dan pengelolaan Renja SKPD, RKPD dan PPA.
BAPPEDA tidak perlu meng-input kegiatan dinas satu demi satu, dengan fungsi integrasi otomatis maka semua kegiatan pada masing – masing dinas akan tergabung menjadi satu. - Mempercepat pembuatan laporan dan rekap perencanaan.
Mempermudah proses pengontrolan dan evaluasi. - Dengan berbagai laporan yang dapat tersaji dengan cepat, akan memudahkan pemeriksaan dinas yang anggarannya perlu disesuaikan.
- Mempercepat proses pengisian Musrenbang Kecamatan, Renja SKPD, RKPD dan KUA-PPA.
- Meminimalkan terjadinya kesalahan pengisian kode program dan kegiatan karena aplikasi akan secara otomatis memberikan kode urusan yang sesuai.
- Mempercepat pekerjaan pembuatan rekap kegiatan, sebab semua laporan rekap tidak perlu dihitung dan dibuat sendiri, aplikasi akan menyajikannya secara otomatis dari data Renja yang telah dimasukkan sebelumnya.
- Mempercepat pekerjaan membuat RKPD dan PPA, aplikasi akan otomatis membuat RKPD dari Renja dan PPA otomatis dibuat dari RKPD