Sekilas Tentang Aplikasi
SIP-BOS merupakan sistem informasi yang didedikasikan untuk membantu sekolah dalam pembuatan pengajuan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah), dan penyusunan realisasi pelaporan penggunaan dana BOS setiap triwulannya sehingga memudahkan BPKAD dalam mengontrol sekolah yang telah mendapatkan penyaluran dana BOS, dalam rangka tertib administrasi pengelolaan aset daerah, khususnya berhubungan denga pengadaan barang daerah yang melalui dana Biaya Operasional Sekolah (BOS).
Landasan Konstitusional
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ Tgl. 11 Januari 2017 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Negeri yang diselenggarakan oleh Kabupaten/Kota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana BOS
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 5 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Fitur SIP-BOS
- Modul Penganggaran
- Modul Penatausahaan
- Modul Pelaporan
- Fitur lain yang mendukung
– Backup dan Restore Database
– Convert report to XLS, PDF
– Export Import Data
Manfaat SIP-BOS
- Mampu melakukan pendataan penggunaan dana BOS
- Dapat meminimalisir kesalahan dalam pembuatan laporan yang berhubungan dengan dana BOS,
- Menjaga akurasi, kelengkapan data dan laporan keuangan menjadi tepat waktu
- Meningkatkan kecepatan penyediaan laporan penggunaan dana BOS sehingga tidak membutuhkan waktu lama
- Mampu menyediakan informasi yang valid tentang laporan keuangan penggunaan Dana BOS bagi Tim Manajemen Bos sebagai evaluasi dalam mentukan kebijakan dan penyusun anggaran Dana BOS yang lebih representatif di tahun mendatang