Sekilas Tentang Aplikasi
SIPPADU/SIMIZIN merupakan sistem informasi yang didedikasikan untuk memenuhi kebutuhan piranti lunak yang handal dalam mengelola administrasi perizinan, obyek perizinan dan meningkatkan kualitas, kecepatan serta kinerja penatausahaannya.
SIPPADU memanfaatkan teknologi terkini yang mudah untuk dioperasikan dan dikembangkan (dimodifikasi) untuk memenuhi perkembangan pelayanan perizinan. Tersedia fitur-fitur pendukung yang bisa ditambahkan pada modul utama sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia.
Landasan Konstitusional
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2006
- Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan ; 1. Peraturan Presiden RI No. 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah. Serta Peraturan Terbaru Lainnya.
Fitur SIPPADU
- Pelayanan Online
SIPPADU mendukung konsep pelayanan mandiri, dapat dilengkapi dengan modul Layanan Mandiri, masyarakat pemohon dapat mengakses informasi dan memproses perizinan yang diajukannnya tanpa harus hadir di kantor perizinan - SMS Gateway
SIPPADU mendukung konsep pelayanan prima. Dimana aplikasi memanjakan pemohon untuk mendapatkan informasi secara aktual dalam setiap tahap proses perizinan yang diajukan. Informasi bisa dilihat di website atau melalui SMS - Anjungan Mandiri
Mendukung konsep transparansi layanan. Pemohon dapat mengetahui detil proses perizinan melalui fitur simulasi. Memotivasi masyarakat sadar akan perizinan tanpa khawatir proses rumit dan biaya tak terduga. - Monitoring
Mendukung konsep tertib pengelolaan obyek perizinan. Setiap obyek izin akan diawasi secara digital agar masa berlakunya tidak terlewati. Dengan demikian potensi kehilangan pendapatan dapat diminimalisir. - GIS
Dengan teknologi Global Information System, eksekutif bisa memonitor sebaran izin yang telah digunakan melalui teknologi satelit. Bermanfaat juga untuk pengawasan realisasi izin yang telah diterbitkan. - Arsip Digital
Administrasi perizinan melibatkan dokumen-dokumen penting yang perlu perhatian istimewa dalam penyimpanannya. Modul ini memudahkan pengelolaan, penyimpanan dan pencariannya saat dibutuhkan.
Manfaat SIPPADU
- Meningkatkan Peranan Dinas Perizinan dalam pelaksanaan pembangunan melalui pelayanan / pengelolaan perizinan dan investasi.
- Mempermudah monitoring dan evaluasi mutu pelayanan dan kinerja organisasi.
- Meningkatkan dan menjaga kualitas pelayanan masyarakat khususnya di bidang perijinan dan investasi.
- Menyediakan informasi mudah cepat dan lengkap atas data-data perizinan bagi kebutuhan internal maupun stakeholder lain yang membutuhkan